Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Ungkap Skenario Terburuk Jika Kubu Moeldoko Berhasil Kuasai Demokrat: Peluang Anies Maju Jadi Capres Tertutup

Pengamat Ungkap Skenario Terburuk Jika Kubu Moeldoko Berhasil Kuasai Demokrat: Peluang Anies Maju Jadi Capres Tertutup Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai upaya Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengambil alih Partai Demokrat merupakan langkah menjegal pencapresan Anies Baswedan.

Pasalnya, partai berlambang bintang mercy itu salah satu parpol penentu untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta di 2024.

Baca Juga: Siap Lawan Moeldoko yang Mau Begal Partai Demokrat, Anak Buah AHY: Tidak Pernah Jadi Kader, Kok Tiba-tiba Jadi Ketum

"Kalau kubu Moeldoko dapat menguasai Partai Demokrat, maka peluang Anies maju akan tertutup atau upaya jegal Anies," kata Jamilludin kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, jika Moeldoko berhasil merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan AHY, maka Anies hanya bisa diusung dua partai yaitu NasDem dan PKS.

"Itu artinya, yang mengusung Anies tinggal Nasdem dan PKS. Dua partai ini tidak cukup PT 20 persen, sehingga akan gagal mengusung Anies," ujarnya.

Sebelumnya, AHY menyebutkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Pengajuan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (Ma) terkait kudeta Ketum Partai Demokrat.

AHY mengatakan, pengajuan PK tersebut usai partai berlambang bintang mercy itu menyatakan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau bacapres.

Baca Juga: Moeldoko 16 Kali Kalah Tapi Masih Kekeh Begal Demokrat, Alhamid: Orang Istana Kok Nggak mampu Bikin Partai Baru

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," ujarnya kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menegaskan, siap melawan dan tak gentar PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: