Pengamat Jelaskan Kejanggalan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK oleh Firli Bahuri
Yudi Purnomo selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat beberapa kejanggalan diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro oleh ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebelumnya Yudi mengatakan, anggota kepolisian memang bergabung di KPK dan mereka mempunyai misi sendiri di sana.
“Jadi gini, kita harus melihat dulu dasarnya ya, kenapa sih ada polisi di KPK begitu. Selama ini sejak KPK berdiri, ada anggota kepolisian karena untuk membantu KPK, untuk memperkuat KPK di bidang penyidikan, penyelidikan maupun di bidang-bidang lain,” jelas dia melansir dari Berita Satu, Kamis (06/04/23).
Dulu mekanismenya kata Yudi adalah 2 tahun, 4 tahun atau 10 tahun kan maksimal. Setelah itu memilih apakah tetap di KPK atau kembali kepolisian.
“Nah itu ya baru bisa dikembalikan ya tanpa melalui mekanisme tahunan gitu ya, mekanisme batas akhir penugasan, kalau dia melanggar etik atau melanggar disiplin berat dan itu kan tercantum dengan peraturan komisi yang baru, terkait kepegawaian,” jelasnya.
“Dan kalau kita lihat kasus Pak Endar, kan gak ada itu dan gak ada (pelanggaran etik berat),” ungkapnya.
Kemudian yang kedua Yudi mengatakan, pemecatan itu terkait bahwa Polri memang setiap tahun selalu memperpanjang masa jabatan perwakilan mereka di KPK.
“Artinya ketika akhir kan memperpanjang nah ketika diperpanjang sudah dapat KPK suratnya. Tapi yang aneh, loh kok malah diberhentikan ini kan yang aneh ya,” kata dia.
Sebelumnya, setelah surat penonaktifan diterbitkan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menghormati dаn tааt аzаѕ раdа aturan yang berlaku tеrkаіt anggota Polri уаng dіtugаѕkаn di luаr Pоlrі, salah ѕаtunуа KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement