Sempat Ancam Gabung Malaysia dan Tuding Kemenkeu Iblis, Nasib Tragis Bupati Meranti Berakhir di Tangan KPK
"Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik," jelas Suhajar.
Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata dan Gabung Malaysia
Bupati Meranti Muhammad Adil mengancam angkat senjata dan bergabung menjadi bagian Malaysia. Ia menilai, pemerintah Republik Indonesia tak mau mengurusi wilayah dan rakyatnya.
Adil mempertanyakan soal dana bagi hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti. Menurutnya, uang yang diperoleh tak sesuai dengan banyaknya minyak yang dihasilkan oleh wilayahnya.
"Ini karena kami daerah miskin, kalau kami kaya kami biarkan saja sudah ambil Rp10 triliun pun enggak apa-apa, kami daerah miskin, daerah ekstrem," kata Adil dalam koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Rabu 9 November 2022 lalu.
Adil kembali mempertanyakan terkait pendapatan dari tambang minyak di Meranti yang disebut bertambah, tetapi uang yang mereka peroleh justru berkurang. Adil lantas melontarkan pernyataan terkait apakah perlu rakyat Meranti akan angkat senjata untuk menyelesaikan hal ini.
"Apa perlu Meranti angkat senjata, kan tak mungkin," tegas Adil.
Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri KPK membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap disinyalir merupakan Bupati Meranti Muhammad Adi.
"Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau," ucap Ali Fikri, Jumat (7/4).
"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," sambungnya.
Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Bupati Meranti yang Ditangkap KPK atas Kasus Korupsi Bukan Kader
"Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak," ungkap Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkas Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement