Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Kaget dan Ngamuk Akses Miliknya Dicabut: Saya masih Berhak Kerja di KPK!

Brigjen Endar Kaget dan Ngamuk Akses Miliknya Dicabut: Saya masih Berhak Kerja di KPK! Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penutupan akses masuk gedung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Brigjen Endar Priantoro membuatnya kaget sekaligus ngamuk.

Brigjen Endar Priantoro awal bulan ini memang telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga memicu kontroversi yang kian hari kian panas.

Panasnya pencopotan Endar yang dikomandoi oleh Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru usai KPK menutup akses masuk Endar ke kantor KPK tempat ia biasanya bekerja.

Adapun Endar telah menghubungi berbagai pihak di tempat kerjanya tersebut, dan semua membenarkan bahwa ia tak lagi memiliki akses masuk ke tempat kerjanya itu.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kecewa Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK Usai Dipecat Secara Sepihak: Memang Betul Perintah Pimpinan…

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini (saya tak memiliki akses). Tadi saya enggak bisa masuk (gedung lembaga antirasuah)," beber Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Tak sampai di situ, Endar juga telah dikabari oleh Biro Umum KPK bahwa dirinya sudah tidak diperkenankan lagi menjadi pegawai KPK. Hal itu berdasarkan perintah pimpinan KPK.

Endar pun meluapkan emosinya atas langkah tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang lantaran merasa haknya bekerja diciderai.

Laporan tersebut akan ia layangkan ke Dewan Pengawas atau Dewas yang berwewenang untuk menindak pelanggaran di internal penyidik KPK.

"Saya akan lebih fokus (melaporkan) di Dewas KPK. Karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas (di KPK) karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: