Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Asosiasi Pekerja Ungkap Pemecatan 3 Orang Avsec Bandara Soetta Gara-gara Cium Tangan Habib Sudah Salahi Undang-undang

Presiden Asosiasi Pekerja Ungkap Pemecatan 3 Orang Avsec Bandara Soetta Gara-gara Cium Tangan Habib Sudah Salahi Undang-undang Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan pemecatan tiga Aviation Security (Avsec) Angkasapura II karena mengawal Habib Bahar bin Smith sudah menyalahi undang-undang.

“Jadi yang pertama undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003 dan sekarang dirubah menjadi undang-undang Cipta kerja itu nggak berubah terkait dengan pasal PHK,” kata dia melansir dari TV One, Senin (10/04/23).

“PHK yang dimaksud itu satu harus ada teguran lisan dulu, panggilan secara langsung dulu. Kemudian, sanksinya SP1 dulu selama 6 bulan, baru kemudian dikeluarkan lagi SP2 selama 6 bulan baru kemudian SP3 selama 6 bulan, baru skorsing dan terakhir PHK,” tambahnya.

Tetapi Mirah juga menjelaskan ada beberapa keadaan dimana PHK bisa dilaksanakan segera.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Marah, 3 Anggota Avsec Dipecat Usai Cium Tangannya, Ruhut Sitompul: Emang Bisa Apa Kau?

“Jadi tahapannya kayak gitu tuh, nah tetapi ada pelanggaran berat yang dimaksud bisa di-phk ya. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat? Satu, pencurian. Kedua, berkelahi sesama rekan kantor. Ketiga, korupsi gitu ya. Lalu narkoba dan sebagai,” katanya.

“Tapi kalau meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat ya. Jadi tidak bisa langsung di PHK,” ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, Komisaris PT Angkasa Pura (AP) II, Tubagus Fiki Chikara Satari di akun Twitter @fikisatari mengungkapkan alasan pemecatan ketiga petugas Avsec. 

Ketiga pegawai itu terekam video yang viral mencium tangan dan menyambut kedatangan Bahar. Menurut dia, hal ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Tertera dalam tata tertib Avsec di bandara, meninggalkan pos pada saat bertugas tanpa seijin pimpinan, merupakan pelanggaran indisipliner berat. Tiga ex-personel Avsec telah melanggar SOP dengan meninggalkan lokasi tugas tanpa izin pimpinan untuk kepentingan pribadi," kata Fiki menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: