Ade Armando Ngaku Prihatin dengan Nasib Petugas Avsec Usai Cium Tangan Habib Bahar, Eggi Sudjana Langsung 'Teriak': Logika Anda Bertentangan
Menurut Ade yang pernah jadi korban pengeroyokan ini, Angkasa Pura II punya kewenangan untuk mengembalikan sang karyawan vendor ke vendor dan mendapat pengganti lain, yang mana menurut Ade pengembalian karyawan ke Vendor merupakan hal yang lazim.
Karenanya, Ade beranggapan bahwa tak ada masalah hukum yang dilakukan Angkasa Pura II terkait langkah ini.
“Apakah Angkasa Pura melanggar hukum? Saya duga, saya bukan orang hukum, saya rasa dalam logika saya tidak,” ungkapnya. “Itu lazim sekali terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement