Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

12,75 Juta Keluarga di RI Sulit Punya Rumah, Menko Airlangga: Aturan Subsidi Bagi MBR Segera Terbit

12,75 Juta Keluarga di RI Sulit Punya Rumah, Menko Airlangga: Aturan Subsidi Bagi MBR Segera Terbit Airlangga | Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman," ujarnya.

Airlangga menuturkan kebangkitan di sektor properti pascapandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects

Baca Juga: Targetkan Terus Tumbuh Di Tahun 2023, Kembangkan Produk-Produk Baru di Sektor Properti

Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31% (ctc).

"Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti di Indonesia, Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Geliat Properti, Greenwoods Groups Pasarkan Hunian Premium Aria Puri

Dia mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.

"Dalam mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: