Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setuju Buat Satgas Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Bambang Pacul ke Mahfud MD: Kau yang Mulai, Kau yang Harus Akhiri!

Setuju Buat Satgas Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Bambang Pacul ke Mahfud MD: Kau yang Mulai, Kau yang Harus Akhiri! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Komite TPPU berakhir dengan dukungan parlemen terhadap pembentukan satuan tugas (satgas) oleh pemerintah untuk membongkar kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menilai Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menko Polhukam penting mengakhiri kisruh ini, lantaran menjadi pihak yang memulai terlebih dulu.

Bambang Pacul menyebutkan Komisi III telah menggelar tiga kali rapat dengar pendapat membahas kasus tersebut. Dimulai pada 23 Maret 2024, 29 Maret 2023 hingga Selasa (11/4/2023), khusus membahas 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Kau memulai, kau yang harus mengakhiri," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Sayangkan Deretan Kasus di Kemenkeu, DPR Sentil Sri Mulyani: Seolah-olah Kemenkeu Sarang Money Laundry

Ketua Bappilu PDI Perjuangan itu mengulangi pointer yang disampaikan Mahfud MD yang antara lain menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data nilai dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan keputusan pemerintah membentuk satgas untuk mensupervisi 300 LHA/LHP. 

Bambang Pacul menilai bahwa pemerintah perlu diberi kesempatan untuk mengurai sengkarut transaksi tak wajar tersebut.

"Kita tuntaskan itu. Jadi satgas itu monggo, silakan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: