PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 melakukan perubahan susunan pengurus perseroan yang diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Perseroan mengangkat Yuyus Juarsa untuk menggantikan Anton Satyo Hendriatmo sebagai Direktur Operasi Bidang Gedung.
“Kami ucapkan selamat bergabung kepada anggota Direksi yang baru dan selamat bertugas kembali kepada Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang ditetapkan setelah RUPS Tahunan ini. Diharapkan susunan manajemen ini dapat menjadi tim yang solid dan membawa PTPP menjadi perusahaan yang semakin terdepan dan terbaik,” ujar Andi Gani Nena Wea selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PTPP.
Baca Juga: Kontrak Baru PTPP Melesat 32% Sepanjang Kuartal I 2023
Adapun, susunan Direksi dan Komisaris PT PP (Persero) Tbk setelah RUPST menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Andi Gani Nena Wea
Komisaris Independen: Istiono
Komisaris: Ernadhi Sudarmanto
Komisaris: Hedy Rahadian
Komisaris: Loso Judijanto
Komisaris: Ayodhia GL Kalake
Direksi
Direktur Utama: Novel Arsyad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Agus Purbianto
Direktur Operasi Bidang Gedung: Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur: Yul Ari Pramuraharjo
Direktur Operasi Bidang EPC: Eddy Herman Harun
Direktur Strategi Korporasi dan HCM: Sinur Linda Gustina Manurung
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad juga melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2022 dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai Rp18,922 tumbuh sebesar 12,87% secara year on year (yoy) triliun dengan laba bersih sebesar Rp366 miliar tumbuh sebesar 1,20% secara yoy.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Pertama di Sulsel yang Dibangun PTPP Segera Beroperasi
Ia mengatakan bahwa para pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp271,698 miliar yang ditetapkan sebagai cadangan.
“RUPS Tahunan PTPP juga menyetujui adanya Perubahan Anggaran Dasar, yaitu pengurangan kegiatan usaha, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu; beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk YBDI. Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP dimana kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan,” tutup Novel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement