Enggak Usah Aneh-aneh, Simak Tips dan Trik Tetap Viral di Media Sosial
Kredit Foto: Unsplash/William Hook
Sebab, tambah Puji, saat berkomentar di media sosial seseorang bisa dijatuhi hukuman jika melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti misalnya menghina pemerintah diatur dalam Pasal 207 KUHP, maupun saat mencemarkan nama baik maka melanggar Pasal 27 (3) UU ITE. Sebagai warganet yang beretika, hindari asal dalam berkomentar dan sebelum berbagi unggahan maka cek terlebih dulu kebenarannya.
Baca Juga: Kemenkominfo bersama Siberkreasi Gelar Literasi Digital untuk Siswa di Bogor
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Baca Juga: Cek Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Mudik Lebaran, Jokowi: Ada 123 Juta Pemudik!
Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Websiteliterasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement