Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lengkap! Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028

Lengkap! Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Tahapan Seleksi

OJK mengumumkan, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:

1. Tahap I: Seleksi Administratif

2. Tahap II: Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah 

3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara

Baca Juga: Eks Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Kemenkeu Berduka

"Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden," jelas OJK.

Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. 

Baca Juga: Genjot Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Sasar Pengurus Fatayat NU

"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028," katanya.

Pengumuman dan Pendaftaran

OJK menyampaikan pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 dapat dilihat di laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: