Lengkap! Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028
Tahapan Seleksi
OJK mengumumkan, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:
1. Tahap I: Seleksi Administratif
2. Tahap II: Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Baca Juga: Eks Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Kemenkeu Berduka
"Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden," jelas OJK.
Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga: Genjot Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Sasar Pengurus Fatayat NU
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028," katanya.
Pengumuman dan Pendaftaran
OJK menyampaikan pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 dapat dilihat di laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement