Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tidak Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud MD: Hanya Beda Penyajian Data

Pastikan Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tidak Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud MD: Hanya Beda Penyajian Data Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Heboh transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada perbedaan data antara yang ia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada 27 dan 29 Maret 2023 lalu. 

Sebab sumber datanya sama, yakni merujuk Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.

"Tidak ada perbedaan data," tegas Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Komisi III DPR, Mahfud MD Langsung Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal RP 349 T

Mahfud menjelaskan, apa yang nampak terlihat berbeda itu sebenarnya karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

Mahfud mengemukakan, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.

Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawainya.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 (349 triliun lebih)," jelasnya.

Bentuk Satgas

Sebelumnya Mahfud menyampaikan Komite TPPU akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mendalami kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun ini. Tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: