Viral Petugas Bea Cukai Bandara Palak Turis Taiwan Rp60 Juta di Bali, Begini Klarifikasi DJBC

"Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima," ujarnya.
Lebih lanjut, turis asing tersebut meyebutkan, setelah dirinya menyetujui kesepakatan itu, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.
Baca Juga: Tahan Alat Kesehatan Milik Bule Walau Lagi Kesakitan, Manuver Bea Cukai Disorot Tajam
Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan itu dan mempersilakan dirinya melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tegas Nirwala.
Senada dengan Nirwala, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Hatta juga mengatakan, sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, dia menegaskan itu pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," terangnya.
"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," sambungnya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Daerah AMIN Bali Dideklarasikan, Target Gondol 1 Juta Suara
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement