Mahfud MD Bikin Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Rizal Ramli: Sri Mulyani Gak Usah Diajak!
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Komisi III DPR RI Kritik Usulan Mahfud MD Soal Satgas Transaksi Janggal Rp349 T
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar,” kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement