Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar PBB Soal Aksi Brutal Israel: Itu Dirancang untuk Pengakuan Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Pakar PBB Soal Aksi Brutal Israel: Itu Dirancang untuk Pengakuan Yahudi di Masjid Al-Aqsa Kredit Foto: Reuters/Ammar Awad

Para ahli mencatat bahwa hal ini merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional yang tidak memberikan kewenangan kepada penguasa pendudukan untuk mengubah peraturan daerah, kecuali jika benar-benar diperlukan oleh kebutuhan keamanan.

"Niat dan kepentingan pemukim-kolonial bukanlah kebutuhan keamanan," kata para ahli.

Baca Juga: Gereja di Kota Tua Yerusalem Dibatasi buat Umat Kristen, Palestina Protes ke Israel

"Pendirian dan perluasan pemukiman merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, yang dapat dituntut di bawah Statuta Roma. Tidak ada negara yang boleh secara pasif menyetujui tindakan ilegal ini untuk mengalahkan hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri, perumahan yang layak, properti, dan non-diskriminasi," tegas para ahli.

Mereka menekankan bahwa "bagi warga Palestina, menikmati hak asasi manusia adalah harapan yang jauh dari kenyataan karena penindasan terhadap hak-hak ini adalah bagian dari arsitektur pendudukan Israel".

"Pendudukan yang berlangsung selama hampir 56 tahun dan cara pendudukan tersebut dibiarkan berlangsung dengan impunitas umum dan tanpa konsekuensi, membuat lelucon terhadap hukum internasional dan kredibilitas sistem yang diamanatkan untuk menegakkannya.

"Pendudukan ini harus diakhiri dengan segera dan, sampai hari itu tiba, Israel harus mematuhi sepenuhnya hukum kemanusiaan internasional dan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional."

Para ahli mengatakan bahwa mereka telah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada Pemerintah Israel tanpa ada tanggapan hingga saat ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: