Teddy Minahasa Ungkap Dirinya Punya Banyak Prestasi di Polri: Gak Mungkin Saya Jualan Sabu!

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini proses persidangan Teddy Minahasa dalam perkara narkoba mulai memasuki babak akhir.
Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada tanggal 28 April bakal digelar sidang duplik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement