Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Manuver Hapus Jejak Anies Baswedan Lagi, Heru Budi Disorot Lagi: Ini Sebuah Kemunduran...

Gunakan Manuver Hapus Jejak Anies Baswedan Lagi, Heru Budi Disorot Lagi: Ini Sebuah Kemunduran... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Lajur sepeda selain sebagai penanda kemajuan peradaban kota, juga sangat efektif mengendalikan kemacetan dan emisi kendaraan”, tegas Fahmi Saimima.

Lebih lanjut, Fahmi Saimima menilai kebijakan membangun fasilitas angkutan umum masal, BRT Trans Jakarta dengan jaringan Jaklingko dipadu dengan kebijakan Non Motorized Transport (NMT) yaitu fasilitas pejalan kaki dan lajur sepeda adalah cara tepat dan efektif. Tentu saja dalam rangka menekan emisi sekaligus mengendalikan kemacetan yang mendera DKI Jakarta selama berpuluh tahun.  

Baca Juga: Kereta Cepat Kebanggaan Jokowi Juga Bikin Negara Cepat Jantungan! Refly Harun: Sejak Awal...

Padahal, sambung Fahmi, kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang telah dilaksanakan dalam dua dekade cukup membuahkan hasil.

Karena terbukti emisi gas rumah kaca atau GRK dan emisi pencemaran udara dapat ditekan dengan angka konstan sekalipun terjadi peningkatan akvitias industri, transportasi dan proses pembangunan. Karena pola pandang sebuah kota, kata dia, seharusnya layak untuk hidup manusia, bukan layak bagi mesin.

“Jadi kalau yang kejadian hari ini, di mana kita protes soal dibongkarnya jalur sepeda untuk kepentingan jalan dengan dalih mengurangi kemacetan, itu adalah sebuah kemunduran drastis dari pola pembangunan Jakarta yang diciptakan oleh kepemimpinan sebelumnya,” tutur Fahmi Saimima.

Sebenarnya pengakuan dari Fahmi Saimima, pihaknya sudah dua kali memberikan teguran kepada Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pertama saat tidak menganggarkan terhadap pengembangan jalur sepeda yang ditargetkan 500 km samapai tahun 2024, bahkan anggaranya sampai dinolkan. Kedua mengenai kejadian yang mengganggu stabilitas jalur pedestrian dengan dalih untuk mengatasi kemacetan. 

Baca Juga: Relawan Soal Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan: Mas Anies Sudah Mengatakan...

“Baru saja meneliti bahkan, bahwa ada aturan dalam UU itu bahwasanya aset yang di bawah lima tahun itu dilarang perbaikan, pembongkaran, dan ini artinya menciderai tujuan pembangunan yang sudah disepakati bersama,” tutup Fahmi Saimima.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: