Berkepanjangannya Carut-marut Kereta Cepat, Blunder Jokowi Disorot Wakil Rakyat: Dia Tidak Cermat di Awal
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ia menekankan, pemerintah tidak boleh membebani APBN sebagai jaminan utang proyek KCJB. Sebab, Lasarus mengingatkan, langkah itu hampir bisa dipastikan akan memberikan risiko yang besar bagi keberlanjutan APBN Indonesia nantinya. "Saya tidak setuju dengan skema itu. Karena, harusnya di skema pengembalian ada masa konsesi yang diberikan, di masa itulah kita berikan skema pengembalian," kata Lasarus.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam kebimbangan akibat biaya proyek atau cost overrun KCJB membengkak US$ 1,2 miliar. China mematok bunga utang sebesar 3,4 persen, jauh lebih tinggi dari harapan Pemerintah Indonesia sebesar 2 persen.
Selain itu, China meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan dari pinjaman utang proyek itu. Diberikan China Development Bank US$ 560 juta atau Rp 8,3 triliun untuk membiayai cost overrun sebesar Rp17,8 triliun.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, terkait tuntutan Pemerintah China tidak bisa langsung dipenuhi. Luhut menawarkan alternatif menggunakan penjaminan utang melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement