Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihujat Satu Indonesia, Ghina Tegaskan Laporkan Bima Terkait Diksi Dajjal: Soal Kritik Tidak Dilaporkan

Dihujat Satu Indonesia, Ghina Tegaskan Laporkan Bima Terkait Diksi Dajjal: Soal Kritik Tidak Dilaporkan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Gindha Ansori Wayka buka suara soal laporannya terhadap tiktokers Bima Yudho Saputro.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan Lampung sebagai 'provinsi dajjal'.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

Baca Juga: Warga Gusuran Ahok Ngaku KTP Mereka Sempat Dibekukan, Langkah Serius yang Dilakukan Anies Baswedan Dibongkar: Kami Dibuatkan...

"Kami garis bawahi 'pernyataan dajjal' yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: