Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Publik Soroti 3 Petugas Avsec yang Diberhentikan Gegara Kawal Habib Bahar, Komisaris AP II Buka Suara

Publik Soroti 3 Petugas Avsec yang Diberhentikan Gegara Kawal Habib Bahar, Komisaris AP II Buka Suara Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberhentian tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang memberi pengawalan kepada Habib Bahar di bandara sempat menjadi sorotan publik. Sebagian menilai tindakan tersebut berlebihan.

Merespons hal itu, Komisaris Angkasa Pura (AP) II Fiki Satari akhirnya buka suara. Menurut dia, peristiwa itu terjadi tepatnya pada 3 Maret 2023 lalu. Ketiga Avsec tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.

Baca Juga: Erick Thohir Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Dipecatnya 3 Avsec Bandara Soetta Gara-gara Sambut Habib Bahar

"Jadi, ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal, tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut," ujar Fiki dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/4).

Fiki pun memastikan keputusan terebut tidak ada kaitannya dengan sosok Habib Bahar. Tindakan ketiga petugas itu adalah pelanggaran serius terlepas dari siapa yang mereka kawal.

"Artis K-pop pun kalau pakai penjagaan harus koordinasi dulu. Jadi, tidak bisa asal kasih penjagaan. Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya," ujar Fiki.

Terkait isu bahwa dirinya punya andil besar dalam keputusan perusahaan tersebut, Fiki dengan tegas membantah. Sebagai komisaris, dia tidak punya wewenang mengambil keputusan terkait personalia seperti memberi sanksi atau memberhentikan.

Dia bahkan baru mengetahui kasus ketigas Avsec itu setelah keluarnya keputusan dari manajemen.

Baca Juga: 3 Avsec Bandara Soetta Dipecat Gara-gara Sambut Habib Bahar, Presiden Aspek Sebut Banyak Pelanggaran di BUMN

"Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen, setelah mitigasi sekian lama, untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: