Sebut Capres Dilarang Janji Bagi-bagi Uang dan Sembako, Relawan Ganjar Pranowo: Yang Melakukan Harus Diproses Hukum!
Presidium KORNAS, Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan, meminta para kandidat senantiasa berkomitmen tidak adakan melakukan politik uang.
Kelompok relawan Ganjar Pranowo ini menegaskan hal tersebut sangat terlarang untuk dilakukan Capres.
“Pilpres 2024 harus tegas melakukan pembatasan, pelarangan terhadap pemberian hadiah atau janji Paslon kepada pemilih,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi kepada wartaekonomi.co.id, Rabu (3/5/23).
Bagi Sutrisno, praktik politik uang harus dilarang dalam Pilpres 2024.
Ia bahkan menegaskan siapa pun Paslon Capres-Cawapres yang melakukan politik uang dengan menjanjikan uang atau bagi-bagi sembako harus didiskualifikasi dan diproses hukum.
“Hadiah dan janji dalam bentuk uang, sembako maupun bentuk lain harus dilarang. Paslon yang melakukannya harus didiskualifikasi, dan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Selain meninggalkan praktik Money Politics dalam Pilpres, Sutrisno mengingatkan agar Pilpres 2024 tidak jadi ajang tebar sentimen pecah belah di tengah masyarakat.
Ia meminta agar sentimen keagamaan dan primordial ditinggalkan di Pilpres 2024. Pihak-pihak atau Paslon yang masih melakukan hal tersebut menurutnya harus didiskualifikasi.
“Pilpres harus membatasi bahkan tidak membiarkan ada Paslon yang menggunakan politik identitas, sentimen primordial, dan eksploitasi SARA,” ujarnya.
“Jika ada Paslon yang menggunakannya, harus didiskualifikasi,” tambahnya.
Sutrisno juga menegaskan bahwa kontestasi lima tahunan Pilpres harus diisi dengan adu gagasan, ide, dan program untuk rakyat.
Ia menegaskan sentimen yang membuat masyarakat terpecah harus ditinggalkan.
“Pilpres sejatinya pertarungan ide, gagasan, program untuk rakyat. Maka para kandidat seharusnya menjelaskan konsep- konsep pembangunan maupun pembaharuan bangsa,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement