Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan UU Produk Bebas Deforestasi Telah Disetujui Parlemen Uni Eropa

Penerapan UU Produk Bebas Deforestasi Telah Disetujui Parlemen Uni Eropa Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). Harga TBS kelapa sawit tingkat pengepul sejak sebulan terakhir mengalami penurunan harga dari Rp2.280 per kilogram menjadi Rp800 per kilogram disebabkan banyaknya produksi. | Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Parlemen Uni Eropa telah setuju untuk mengadopsi Undang-undang baru yaitu UU Bebas Produk Deforestasi atau Europe Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR). Sebagaimana dilansir dari situs Parlemen Uni Eropa, regulasi ini disetujui setelah melewati proses voting dalam sidang yang digelar pada 19 April 2023.

Hasil voting terdiri dari 552 setuju, 44 menolak, dan 43 abstain. Total suara mencapai 639. Setelah disetujui parlemen, EUDR dibawa kesidang Dewan Uni Eropa pada April 2023 lalu. Kemungkinan regulasi ini akan disepakati Dewan Uni Eropa untuk segera diberlakukan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Oleokimia dari Kelapa Sawit yang Sangat Bermanfaat

Melansir laman Majalah Sawit Indonesia, nantinya, Komisi Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara dalam tiga kategori, yaitu rendah, standar, atau tinggi berdasarkan penilaian yang objektif dan transparan dalam waktu 18 bulan sejak peraturan ini mulai berlaku.

Produk dari negara berisiko rendah akan tunduk pada prosedur uji tuntas yang disederhanakan. Proporsi pemeriksaan dilakukan pada operator menurut tingkat risiko negara: 9% untuk negara berisiko tinggi, 3% untuk risiko standar, dan 1% untuk risiko rendah.

Otoritas Uni Eropa yang kompeten akan memiliki akses ke informasi dari perusahaan, seperti koordinat geolokasi, dan melakukan pemeriksaan dengan bantuan alat pemantauan satelit dan analisis DNA untuk memeriksa dari mana sumber produk. Bagi perusahaan yang melanggar, otoritas Uni Eropa akan menjatuhkan denda sebesar 4% dari omzet perusahaan bersangkutan di negara anggota Uni Eropa.

Perlu dicatat, UU Bebas Deforestasi Eropa akan diberlakukan terhadap enam komoditas, yaitu  kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, serta beberapa produk turunan termasuk kulit, cokelat, dan furnitur. Selain itu, produk karet, arang, dan beberapa turunan minyak sawit juga dimasukkan ke dalam regulasi tersebut atas usulan anggota parlemen Uni Eropa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: