Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alami Perubahan, Ini Perkembangan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga

Alami Perubahan, Ini Perkembangan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pengelolaan Kas Negara, Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), Noor Faisal Achmad memaparkan perkembangan modul penerimaan negara (MPN G3) di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 bertema Synergy and Innovation of Digital Economy: Fostering Growth di JCC Senayan, Jakarta (8/5/2023).

Pemaparan tersebut dilakukan bersama Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra berjudul Inovasi E-Money: Kanal Efektif untuk Perluasan Akses dan Dorong Penerimaan Negara. 

Faisal memaparkan, terdapat perubahan yang dialami MPN G3. Modul yang dimulai pada tahun 2019 ini, kini memiliki layanan 24/7 dengan 14 kanal pembayaran, termasuk dompet elektronik, QRIS, Virtual Account (VA), dan kartu kredit. 

Baca Juga: Capai Hampir Rp400 Triliun, Ini Kontribusi OVO terhadap Penerimaan Negara

Selain itu, terdapat 85 bank dan 86 lembaga persepsi, beserta 13 lembaga persepsi lainnya (LPL) yang termasuk financial technology (fintech) OVO.

Progres transaksi penerimaan negara per kanal di MPN G3 juga lebih variatif. Mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, EDC, kartu debit, kartu kredit, VA, transfer bank, dan sebagainya, termasuk pula pada e-money.

Meskipun begitu, tampak terjadi penurunan pada kanal transaksi kredit. Di tahun 2022, transaksi kredit mencapai 39,61% dan tahun 2023 mencapai 32,88%. Transaksi ini termasuk rendah dibanding di tahun 2019 yang mencapai 66,84%.

Selain itu, transaksi melalui mobile banking meningkat di tahun 2023 yang mencapai 17,68%, dan termasuk tertinggi dibanding di tahun 2020 yang mencapai 3,13%.

Ditambah lagi, transaksi teller di bank pada tahun 2023 menurun dengan capaian 32,8%. Hal ini turun dibanding pada tahun 2014 yang mencapai 91%. 

Dirangkum dari laman DJPB Kementerian Keuangan, hadirnya penambahan agen penerimaan negara ini dapat memberikan manfaat. Wajib pajak, wajib bayar, wajib setor pun makin banyak alternatif yang menerima setoran penerimaan negara. Bahkan, penyetoran dapat dilakukan selama 24 jam dalam seminggu.

Meskipun begitu, terdapat tantangan terhadap hadirnya penambahan LPL ini. Menurut pemaparan Faisal, terdapat tiga tantangan pembayaran penerimaan negara pada fintech, yakni perubahan mindset penyetor, regulasi sistem pembayaran, dan multi billing payment. 

Mindset bahwa ternyata tidak harus bayar ke bank. Masyarakat terkadang inginnya bertemu dengan teller. Dengan adanya digitalisasi, didorong oleh pandemi, memang penggunaan digital semakin baik. Saya kira kerja sama dengan perbankan dan non-perbankan, instrumen tersebut [e-money] akan tumbuh secara signifikan,” ujar Faisal. 

“Ini kerja bersama. Pasti kami dari pemerintah akan selalu membangun dan melihat kembali. Dalam artian, eval dalam kekurangan,” tutup Faisal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: