Pastikan Target Realisasi Investasi Rp1.400 Triliun, KSP Kawal Penyelesaian Sengketa di Daerah
Kantor Staf Presiden (KSP) mendapati realisasi investasi di daerah masih menghadapi berbagai persoalan, di antaranya terkait sengketa lahan.
Tenaga Ahli Utama KSP, Sudiyarto, mencontohkan realisasi investasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara PTPN XIII dengan masyarakat, pemerintah desa, dan investor asing (PMA), yakni PT SDE.
Baca Juga: KSP Dorong 'WC for ALL' demi Percepatan Penurunan Stunting
"Ini harus segera kita carikan solusi agar bisa menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lainnya. Sehingga realisasi investasi di daerah bisa berjalan maksimal. Apalagi Presiden memberikan target investasi yang masuk ke Indonesia pada 2023 sebesar 1.400 triliun rupiah," kata Sudiyarto dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Sudiyarto mengungkapkan persoalan realisasi investasi di Kotabaru mengemuka setelah KSP menerima surat aduan dari pelaku usaha, pada 19 November 2022. Pelaku usaha mengaku tidak bisa melanjutkan pembangunan karena ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lain.
"Perusahaan tersebut melaporkan bahwa mereka telah membeli lahan masyarakat melalui aparatur desa. Tapi setelah dilakukan pembangunan terhadap lahan tersebut ada pihak lain yang mengeklaim bahwasanya lahan tersebut adalah lahan yang sudah sekitar 12 tahun dikuasai dan dikelola," papar Sudiyarto.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambung dia, KSP telah melakukan rapat koordinasi sebanyak tiga kali dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian BUMN, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa Sepapah, PTPN XIII, dan PT SDE selaku investor.
"KSP meminta agar semua pihak menyampaikan data dan dokumen kepada BPN Kotabaru dan Kejati Kalsel untuk didalami. Kemudian Kejati bisa memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus ini," terangnya.
Sementara dari hasil verifikasi lapangan sendiri, menurut Sudiyarto, masih ditemukan banyak masalah sosial yang menyangkut kesejahteraan warga desa dan persoalan legalitas. Untuk itu, ia menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan segera menyusun dan menyelesaikan pertimbangan hukum agar persoalan sengketa lahan bisa segera tuntas.
Baca Juga: Jelang KTT Ke-42 ASEAN, KSP Ajak Pelaku Wisata Labuan Bajo Jaga Iklim Pariwisata Kondusif
Terlebih, tambah Sudiyarto, realisasi investasi tersebut akan membuat target pencapaian investasi di Kalimantan Selatan sebesar Rp16 triliun 2023 terpenuhi, yang ujungnya akan berdampak baik kepada kesejahteraan masyarakat setempat.
"Jadi semakin cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerbitkan pertimbangan hukum maka akan semakin cepat pula permasalahan sengketa itu selesai dan investasi pun segera terealisasikan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement