Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB Tak Bisa Lagi Digoyahkan, Fix! Prabowo Subianto Capres Pilihan

PKB Tak Bisa Lagi Digoyahkan, Fix! Prabowo Subianto Capres Pilihan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.

"PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat," kata Ketua DPP PKB, Faisol Riza, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan, dukungan itu diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk koalisi besar. 

Rencananya koalisi ini akan menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Juga: Jansen Beber Bukti Partai Demokrat Tidak Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2014: Kami Netral!

Faisol tidak menampik apabila Golkar masih berpegang pada keputusan mengusung ketua umumnya Airlangga Hartarto sebagai capres 2024. PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama dengan Gerindra.

"PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial," jelasnya.

Menurut Faisol, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang. 

"Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres. Saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai," paparnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wapres dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Baca Juga: Jawab Tantangan Anies, PDIP: Ganjar Pranowo Pasti Lebih Unggul!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: