Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Diamanatkan Jokowi, RUU PPRT Segera Jadi Undang-undang Tahun Ini

Sudah Diamanatkan Jokowi, RUU PPRT Segera Jadi Undang-undang Tahun Ini Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, UU PPRT ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini.

Baca Juga: Dipercaya Teruskan Era Jokowi, Kinerja Ganjar Pranowo Disoroti: 10 Tahun Menjabat, Jutaan Warga Jateng Belum Terlindungi JKN

Ida mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, pihaknya langsung membahas DIM tersebut. 

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida, Senin (15/5/2023).

Ida menjelaskan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. 

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. 

Baca Juga: Ragukan Darah Pribumi Anies Baswedan, Loyalis Ganjar Pranowo Disorot Tajam: Dia Tak Paham Toleransi!

Berdasarkan pantauan, sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya antara lain Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan 11, Kementerian/Lembaga (K/L). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: