Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Indonesia Berkembang Cepat, Wakil Sri Mulyani: KSSK Awasi Ketat Lewat UU P2SK

Fintech Indonesia Berkembang Cepat, Wakil Sri Mulyani: KSSK Awasi Ketat Lewat UU P2SK Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.

"UU P2SK ini menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas sektor keuangan," kata Suahasil, dalam webinar Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal di OJK sesuai UU P2SK, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Respons atas Cepatnya Industri Fintech, CSIS dan IFSOC Adakan Fintech Policy Forum

Suahasil menjelaskan, UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar-otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang tergabung dalam KSSK.

Selain itu, kata dia, UU P2SK juga melakukan pengaturan industri di sektor jasa keuangan. Serta, menurutnya, yang tidak kalah penting adalah UU P2SK memperkuat perlindungan kepada investor dan konsumen.

"Digitalisasi kegiatan ekonomi dalam sektor jasa keuangan adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan saat ini. Dinamika industri jasa keuangan seiring dengan berkembangnya digitalisasi adalah fintech," terang Suahasil.

Suahasil menyampaikan, dalam UU P2SK, fintech ini disebut sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). "Sementara, UU P2SK bisa mengantisipasi tantangan perkembangan dan pengawasan fintech Indonesia ke depan," kata dia.

Lebih lanjut, Suahasil menuturkan, saat ini empat Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam KSSK itu sedang menyusun peraturan-peraturan turunan dari UU P2SK. 

Terakhir, Wakil Sri Mulyani ini menyampaikan, dirinya mengharapkan masukan, perspektif, dan pandangan terutama dari kalangan akademisi, profesional, dan para pelaku industri dalam upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan regulasi sektor keuangan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: