Lihat Menkominfo Johnny G Plate Terjerat Korupsi BTS, DPR: Kami Kawal Perkembangan Kasusnya!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Ekonomi, Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (17/5/23).
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTS!
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Laksono mengaku akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Plate.
Pasalnya, kata Dave, proyek pembangunan BTS merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digital di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi keseluruhan elemen bangsa," kata Dave saat dihubungi, Rabu (17/5/23).
Dave juga meminta Kejaksaan Agung untuk tetap bekerja secara objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Dia pun berharap, kerja-kerja kejaksaan bisa mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Kami meminta pihak kejaksaan tetap bekerja secara objektif agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, Dave juga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apalagi, kata Dave, kementerian terkait merupakan mitra dari Komisi I.
Baca Juga: 5 Menterinya Jokowi Kumpul di Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?
"Nanti pasti akan penjadwalan rapat-rapat dengan mitra, karena sudah mulai pembahasan anggaran 2024," tandasnya.
Baca Juga: Gibran Terlihat Dekati PSI, Efek Penasaran Soal Gagasan Jokowisme?!
Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi BTS, ditaksir sekitar Rp 8 triliun. Berikut beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, diantaranya:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement