Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Tak Wajib, PGE Pilih Tak Laporkan Hasil Penerbitan Green Bonds

Merasa Tak Wajib, PGE Pilih Tak Laporkan Hasil Penerbitan Green Bonds Kredit Foto: PGE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) mengumumkan raihan positif dari penerbitan obligasi berwawasan hijau (green bond) US$400 juta di pasar global.

"Dari nilai penerbitan green bond ini PGE berhasil mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 8,25 kali atau senilai USD 3,3 miliar,” kata Direktur Keuangan Pertamina Geothermal Energy Nelwin Adriansyah. 

Namun, Manajemen PGEO merasa tidak perlu melaporkan hasil rilis surat utang luar negeri tersebut kepada self-regulation organization (SRO), baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Gimana Hasil Penerbitan Green Bonds PGE?

“Proses itu bukan merupakan informasi materiil yang wajib kita laporkan kepada regulator dalam bentuk keterbukaan informasi,” paparnya ketika ditanya wartawan.

Surat utang berwawasan hijau sebesar US$400 juta atau sekitar Rp6 triliun memiliki kupon 5,15% per tahun yang jatuh tempo pada 2028.

PGEO bakal menggunakan dana hasil emisi obligasi untuk melunasi seluruh sisa utang jangka pendek sebesar US$600 juta yang akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023. Namun, perseroan sempat memangkas nilai emisi obligasi sebesar US$400 juta dari target sebelumnya US$600-800 juta. 
Baca Juga: Setelah Global Bonds, PGE Diproyeksikan Bakal Kembali Gelar Aksi Korporasi

Sebelumnya, Pengamat Pasar Modal sekaligus CEO Finvesol Consulting Fendy Susianto mengatakan manajemen PGEO seharusnya menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemegang saham, termasuk publik dan otoritas, meskipun green bond tersebut diterbitkan diluar negeri. 

Hingga saat ini, paparnya, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PGEO terkait dengan capaian tersebut. Informasi hanya dalam bentuk kabar kelebihan permintaan (oversubscribed) yang bersumber dari investment banker anonim.

“Mengingat ini informasi material yang dapat memengaruhi nilai dan pergerakan saham PGEO, seharusnya diumumkan sebagai bentuk keterbukaan,” katanya.

Jika pernyataan terkait dengan kelebihan permintaan terhadap green bond tersebut benar adanya, papar Fendy, manajemen harus bangga mengungkapkannya. “Menurut saya harus ada pengumuman resmi sebagai kewajiban emiten, meskipun green bond di luar area Indonesia.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: