Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI-Malaysia Protes Soal UU Deforestasi ke Uni Eropa, Sekjen CPOPC Bocorkan Bahasannya

RI-Malaysia Protes Soal UU Deforestasi ke Uni Eropa, Sekjen CPOPC Bocorkan Bahasannya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Deputy Prime Minister/Minister for Plantation and Commodities Malaysia, H.E. Dato' Sri Haji Fadillah Bin Haji Yusof menghadiri rangkaian kegiatan Joint Mission ke Uni Eropa di Brussels, Belgia, pada 30-31 Mei 2023.

Terkait dengan itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Internasional sekaligus Sekretaris Jenderal Council Of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Affandi Lukman, menyampaikan sejumlah hal yang dibahas kedua pemimpin negara itu, khususnya terkait Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa, atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Baca Juga: Blak-blakan Soal Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Airlangga: Petani Kecil Indonesia-Malaysia Rugi!

Hal itu disampaikannya dalam seminar nasional bertajuk 'Palm Oil Financing Forum: How Banks & Financial Institutions Support the Replanting Program' yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi, di Manara Danareksa, Jakarta Pusat.

Rizal menuturkan misi bersama RI-Malaysia dilaksanakan untuk menemui sejumlah pengambil keputusan dari Uni Eropa, seperti komisioner dan anggota parlemen, untuk menyampaikan concern-concern yang dihadapi oleh negara penghasil kelapa sawit.

"Termasuk di dalamnya adalah petani kecil yang berpotensi tidak dapat masuk dalam mata rantai sawit yang diekspor ke Eropa, karena persyaratan-persyaratan atau hal-hal yang diatur dalam EUDR bermasalah," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Rizal lalu menceritakan latar belakang misi tersebut bermula dari CPOPC sebagai dewan negara-negara penghasil kelapa sawit mencatat, dengan pedoman umur tanaman kelapa sawit 25 tahun, maka dibutuhkan laju replanting atau PSR sebesar 4-5% per tahun dari total lahan yang ditanami kelapa sawit untuk hasil yang optimal. 

Dia berujar, Indonesia dengan total luasan lahan petani sebesar 6,9 Juta hektare, maka dibutuhkan implementasi replanting atau PSR sekitar 310,000 Ha/ tahun. 

"Ini menjadi tantangan kita bersama untuk merealisasikannya, dengan produksi sawit dalam 4 tahun terakhir yang cenderung stagnan dan pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak memperluas lahan sawit, maka program intensifikasi tanaman sawit menjadi sangat penting," kata Rizal.

Menurutnya, program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi, antara lain melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR), penerapan tata cara bercocok tanam sawit yang baik atau agricultural practices melalui pengendalian hama, penyediaan bibit yang unggul, serta sistem pengairan yang baik.

"Termasuk di dalamnya juga adalah penyediaan sarana prasarana perkebunan sawit, yang dapat menghasilkan panen buah segar dengan kualitas yang bagus dan fasilitas pengolahan yang efisien dan berproduktivitas tinggi serta logistik pengiriman yang baik. Ini tentu kita harapkan akan menghasilkan kualitas sawit yang baik pula," imbuhnya.

Apalagi, kata dia, Indonesia dan Malaysia mengantisipasi berlakunya peraturan EUDR, di mana dalam regulasi tersebut, sawit yang diekspor ke negara-negara Eropa harus memenuhi syarat. 

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Sampaikan Upaya Diplomasi RI atas EUDR kepada Petani Sawit

"Buah sawit yang dihasilkan harus berasal dari lahan yang sah dan ditanam di lahan yang telah menjadi kebun sawit sebelum Desember 2020 sebagai cut of death dari EUDR tersebut," jelas Rizal.

Di samping itu, lanjut dia, buah sawit yang dihasilkan juga harus terbukti ketertelusurannya, yakni sawit yang diekspor ke Eropa ditanam dari lahan bukan hasil dari penggundulan hutan sejak Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: