Tak Dekat Rakyat Serupa Jokowi, Rekam Jejaknya Anies Baswedan Disoroti: Keruk Sungai Tunggu Digugat Warga
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Tertutup, Anies Keheranan: Sebuah Kemunduran Demokrasi
Anies Baswedan diwajibkan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement