Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Ketidakpatutan Tingkah Laku Turis Asing, Yasonna Laoly Deportasi 132 WNA

Buntut Ketidakpatutan Tingkah Laku Turis Asing, Yasonna Laoly Deportasi 132 WNA Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, menyebut ada sebanyak 132 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Indonesia.

Hal itu dilakukan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyusul viralnya tingkah laku para turis asing di Bali yang dinilai melecehkan nilai-nilai moral. Yasonna menyebut, angka deportasi tersebut telah dihimpun sejak Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga: Inovasi Tiada Henti, Irjen Kemenkumham Resmikan Aula Yasonna Laoly dan Masjid Djafar Albram

"Sudah dideportasi 132 dalam Januari sampai Mei, 132," kata Yasonna saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Kendati demikian, Yasonna menyebut 132 WNA yang dideportasi adalah angka yang kecil. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini terdapat 60.000 WNA yang berada di Indonesia. Dia pun menyebut, 132 WNA yang dideportasi merupakan WNA yang telah membuat keonaran selama menjalani masa liburannya di Indonesia.

Yasonna juga mengaku telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi peraturan bagi para WNA. Menurutnya, Kemenkumham dan para kepala daerah akan menerbitkan brosur terkait sosialisasi tersebut.

"Saya baru pulang dari Bali, ada rapat mereka akan kerja sama, terus dari Pemda juga akan membuat sosialisasi kepada tamu-tamu asing untuk membuat selebaran brosur, (tata tertib) 'ini tidak boleh, ini tidak boleh'," paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna juga mengatakan bahwa Menteri Kehakiman Rusia telah mengimbau warganya yang hendak berwisata ke Indonesia. Imbauan tersebut mengacu pada peraturan yang tak bisa dilanggar.

"Saya waktu kemarin datang Menteri Kehakiman Rusia, dia bilang kepada warganya; 'kamu harus taat kepada hukum di negara mana pun'. Kalau dibilang kepada saya, kalau melanggar hukum, kalau pidana hukum, kalo melenggar keimigrasian deportasi, cekal. Itu harus kita lakukan," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: