Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sesuai Peruntukan, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

Tak Sesuai Peruntukan, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang Menteri Trenggono kunjungi nelayan Tuna di Lombok | Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini, 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (29/5/2023).

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Baca Juga: KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan Pelanggar Perizinan

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, menyampaikan KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi 3 (tiga) gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

"Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini (29/5/2023). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," terangnya.

Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan.

Diketahui, petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000-18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000-26.000 per kg.

Menanggapi hasil temuan petugas di lapangan, para pemilik UPI mengaku ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking.

Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.

Baca Juga: Semen Padang Bersama Kementerian KKP Berkolaborasi Atasi Sampah Laut Melalui Program Nabuang Sarok

"Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan," kata Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: