Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Pasal Tembakau di RUU Omnibus Kesehatan Bisa Membunuh Petani dan Industri

DPR: Pasal Tembakau di RUU Omnibus Kesehatan Bisa Membunuh Petani dan Industri Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tembakau disamakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dianggap konyol.

Desakan dari parlemen untuk menghapusnya dari draft UU tersebut semakin menguat. Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law ini.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lucy Kurniasari menyatakan, pasal dimaksud tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.

“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Maka dirinya mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus. ”Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," tegasnya.

Baca Juga: KORNAS Kritik Sikap Pimpinan Parpol di DPR RI yang Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup: Kekanak-kanakan!

Bukan saja pasal 154, Lucy menambahkan pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya.

”Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” terusnya.

Dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada. Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

”Dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” tegasnya.

Secara terpisah, keresahan yang sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang menyebut bunyi pasal 154 menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika rawan terjadi kriminalisasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: