Satgas BLBI Bagi-bagi Harta Rampasan Senilai Rp1,85 Triliun ke 17 Instansi Pemerintah
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru saja menyerahan aset rampasan senilai Rp1,85 triliun dari obligor BLBI ke 17 kementerian dan lembaga.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyampaikan, aset senilai triliunan rupiah itu merupakan properti eks BLBI berupa tanah dengan total luas 226,8 ha.
Baca Juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Lahan dan Bangunan di Jakarta
"Belasan instansi pemerintah akan mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan status hibah dari aset-aset rampasan obligor BLBI," katanya, Selasa (6/6/2023).
Dia merincikan, hibah tersebut akan diberikan kepada 3 Pemerintah Derah (Pemda), yaitu Pemda Banten, Jawa Barat, dan Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 ha dan total nilai Rp639,49 miliar.
"Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest," jelas Rionald.
Selanjutnya, hibah tersebut juga akan diberikan kepada 14 Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, dan Kepolisan Negara RI.
Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun.
"Aset- aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta," ungkap Rionald.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement