Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Bagi-bagi Harta Rampasan Senilai Rp1,85 Triliun ke 17 Instansi Pemerintah

Satgas BLBI Bagi-bagi Harta Rampasan Senilai Rp1,85 Triliun ke 17 Instansi Pemerintah Kredit Foto: Kemenkeu

Rionald menyebut, salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Lebih lanjut, dia berujar, utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Jaminan Obligor

"Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving," terangnya.

Menurutnya, pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.

"Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara," tuturnya.

Hingga 30 Mei 2023, Rionald menyampaikan, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,6 triliun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: