Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semua Mohon Siap-siap! Profesor Mantan Pendukung Sampai 'Kirim' Surat ke DPR RI: Presiden Jokowi Sudah Layak Diperiksa!

Semua Mohon Siap-siap! Profesor Mantan Pendukung Sampai 'Kirim' Surat ke DPR RI: Presiden Jokowi Sudah Layak Diperiksa! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana melayangkan surat terbuka untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Denny blak-blakan menyebut dirinya “terpaksa” melayangkan surat ke DPR karena menurutnya situasi politik dan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja di mana suara aspirasi dan kritik berada dalam tekanan.

“Situasi politik dan hukum kita sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan. Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” jelas Denny dalam rilis resminya, Rabu (7/6/23).

“Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya ‘terpaksa’ membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Terus Nyungsep! Makin Nggak Ketolong Lagi Elektabilitas Anies Baswedan, SMRC: Melemah!

Adapun aspirasi dan kritik yang Denny sampaikan ke DPR lewat surat yang ia buat adalah terkait Presiden Jokowi yang menurutnya harus menjalai pemeriksaan pemakzulan.

Hal ini Denny dasarkan pada pengakuan Jokowi yang tidak akan netral di Pilpres 2024 dan akan melakukan cawe-cawe.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelasnya.

Mantan pendukung Jokowi tersebut bahkan membuat perbandingan dengan apa yang terjadi di Amerika di mana Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan.

Adapun mengapa Jokowi dinilai layak dimakzulkan, lanjut Denny, adalah terkait adanya dugaan Jokowi memanfaatkan kekuasaannya untuk menjegal salah seorang kandidat calon presiden yang dalam hal ini Anies Baswedan.

“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, haqul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Semua Mohon Siap-siap! Jika Moeldoko Cs Dimenangkan MA, Pasukan Mas AHY Disebut Tidak Akan Tinggal Diam

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” tambahnya.

Berikutnya, Denny menilai Jokowi layak dilakukan pemeriksaan untuk dimakzulkan adalah terkait manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melakukan upaya pengambilalihan Partai Demokrat dari tangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah mendukung Anies di Pilpres 2024.

“Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” bebernya.

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol,” ungkapnya.

Hal ketiga yang menurut Denny jadi alasan Jokowi harus dimakzulkan adalah karena adanya dugaan memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024.

Baca Juga: Untung Belum Tentu, Generasi Mendatang Harus Tanggung Warisan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan Jokowi!

“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: