Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Mohon Siap-siap! Mantan Pendukung Minta DPR Segera Gunakan Hak Angket untuk Lakukan Penyelidikan: Layak Dimakzulkan!

Jokowi Mohon Siap-siap! Mantan Pendukung Minta DPR Segera Gunakan Hak Angket untuk Lakukan Penyelidikan: Layak Dimakzulkan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan pendukung Jokowi, Prof Denny Indrayana mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera melakukan hak angket.

Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang berpotensi untuk dilakukan pemakzulan.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelas Denny dalam rilis resminya, Rabu (7/6/23).

Indikasi tersebut menurut Denny terkait dengan upaya penjegalan salah seorang Bacapres yakni Anies Baswedan.

Pengakuan Cawe-cawe dan tidak netral Jokowi dinilai sudah layak dilakukan pemeriksaan oleh DPR lewat hak angket untuk selanjutnya Jokowi dimakzulkan.

Baca Juga: Terus Nyungsep! Makin Nggak Ketolong Lagi Elektabilitas Anies Baswedan, SMRC: Melemah!

“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, haqul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024,” jelasnya.

Berikutnya, Denny menilai Jokowi layak dilakukan pemeriksaan untuk dimakzulkan adalah terkait manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melakukan upaya pengambilalihan Partai Demokrat dari tangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah mendukung Anies di Pilpres 2024.

Hal tersebut menurutnya masih sama yakni terkait penjegalan terhadap Anies Baswedan. Artinya ada celah yang bisa memakzulkan Jokowi terkait dugaan tersebut.

“Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” bebernya.

Baca Juga: Geger! Nilai Ganjar Tak Bisa Selesaikan Masalah Selama Memimpin Dua Periode, Warga Jawa Tengah Ini Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol,” ungkapnya.

Ha ketiga yang menurut Denny jadi alasan Jokowi harus dimakzulkan adalah karena adanya dugaan memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024.

“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: