Pasukan Mas AHY Yakin PK Moeldoko Cs Soal Kepengurusan Partai Demokrat Ditolak MA: Tidak Ada Novum Baru!
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob blak-blakan optimistis Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko Cs Soal Kepemimpinan Partai Demokrat akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Mehbob mendasarkan keyakinannya itu pada fakta bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut tak pernah menjadi kader atau anggota Partai Demokrat.
“KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB) sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/23).
Lanjutnya, jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moedoko yang mengklaim diri sebagai Ketua. Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.
Mehbob juga menilai Novum yang diajukan oleh kubu Moeldoko bukanlah Novum baru. Hal ini diperkuat dengan ditolaknya PK Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.
“Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” tegas Mehbob.
“KSP Moedoko dan Jhoni Allen Marbun tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama,” tambahnya.
Lanjut Mehbob, Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini.
Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan JAM sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement