Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lama Bungkam, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Tanggapi 'Nyanyian' Denny Indrayana

Lama Bungkam, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Tanggapi  'Nyanyian' Denny Indrayana Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra, mengungkap alasan tidak langsung merespons pernyataan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang menyebut sistem Pemilu akan diubah menjadi tertutup.

Saldi menuturkan, MK baru akan memberikan respons setelah putusan ditetapkan. Dia menilai, hal itu perlu untuk menghindari anggapan keberpihakan lembaganya.

Baca Juga: Puji Putusan MK, PSI: Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya

Pasalnya, kata Saldi, pernyataan Denny Indrayana berada pada nuansa sensitif. Dia mengatakan majelis hakim tidak ingin terganggu oleh situasi politik dalam menetapkan putusan perkara gugatan proporsional terbuka.

"Dalam suasana sensitif, jadi ada juga suasana sensitif isitilah ketika perkara itu disampaikan, itu hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi. Reaksinya juga macam-macam datang dari berbagai tempat kurang lebih," kata Saldi kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Kalau kami memberikan respons awal nanti orang akan bisa menafsirkan. 'Oh posisi hakim begini, posisi hakim begini, hakim ini begini' dan kami sengaja menghindari itu," tambah.

Oleh sebab itu, Saldi mengatakan Mahkamah Konstitusi baru memberikan respons pada saat perkara diputuskan. Dia pun menegaskan pernyataan Denny Indrayana tidak benar.

Pasalnya, kata dia, pada saat pernyataan Denny Indrayana mengudara, Mahkamah Konstitusi sama sekali belum memutuskan perkara. Saldi menyebut rapat permusyawaratan hakim baru saja memutuskan pada tanggal 7 Juni 2023.

"Pernyataan itu tidak benar. Karena apa? Satu, tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 Juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," paparnya.

"Dalam unggahan itu, dikatakan posisi hakimnya 6-3, itu tidak benar kan? Posisi hakim hari ini ternyata 7-1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi," tandasnya.

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sebelumnya, melalui twitternya, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat info yang akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Di mana nantinya, pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: