Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenko Perekonomian Ungkap Realisasi Investasi KEK Tembus Rp8,5 Triliun di Kuartal I 2023

Kemenko Perekonomian Ungkap Realisasi Investasi KEK Tembus Rp8,5 Triliun di Kuartal I 2023 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa capaian realisasi investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per Kuartal I-2023 mencapai Rp8,5 trilliun.

Capaian tersebut diiringi dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan bahwa sejak awal ditetapkan, KEK di Indonesia telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. 

"Hingga saat ini, Pemerintah sedikitnya telah menetapkan 20 KEK, yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata," ungkapnya.

Baca Juga: Transformasi Pariwisata Bali, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura

Susiwijono menyampaikan, dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 66.740 orang.

Dia lalu menuturkan, realisasi investasi KEK sendiri telah mengalami pertumbuhan sekitar 51,8% atau mencapai Rp113,3 trilliun pada tahun 2022. 

Total investasi tersebut terdiri dari kontribusi pelaku usaha sebesar Rp87,6 trilliun (79%) dan badan usaha sebesar Rp25,7 trilliun (23%).

”Mudah-mudahan ini terus meningkat seiring dengan iklim investasi yang terus membaik dan kepercayaan kepada negara kita, serta fundamental makro ekonomi kita yang semakin baik,” ucapnya.

Hal tersebut, Susiwijono sampaikan saat tengah melantik 6 orang Pejabat Tinggi Pratama untuk Kepala Administrator KEK di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (16/06).

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Dewan Nasional bertugas untuk membentuk administrator. 

Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Baca Juga: Kualitas dan Pertumbuhan Investasi di Indonesia Dilaporkan Memburuk

Dalam kesempatan tersebut, Susiwijono berujar pemerintah menaruh harapan besar kepada para Kepala Administrator yang dilantik, tidak terbatas di dalam menjalankan tugas pelayanan perizinan saja, namun juga terkait dengan pengawasan dan pengendalian dari operasionalisasi KEK. 

Meski tantangan ke depan masih penuh ketidakpastian, KEK diharapkan mampu untuk terus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong kontribusi bagi perekonomian nasional dan perekonomian daerah.

Menutup arahannya, Susiwijono juga menyampaikan pesan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berharap agar seluruh Kepala Administrator tersebut bisa langsung bekerja dan berkoordinasi dengan baik, meskipun ini merupakan penugasan baru yang tentunya masih perlu transisi dan penyesuaian dalam pelaksanaan operasionalisasinya di KEK.

“Sekali lagi Pak Menko dan kami selaku Pimpinan Dewan Nasional KEK, mengharapkan dengan adanya penetapan dan pengangkatan Kepala Administrator di 6 KEK ini, mudah-mudahan target yang dibebankan kepada kita bisa lebih mudah kita capai. Dan Insya Allah KEK betul-betul mewujudkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: