Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan, Wakil Ketua MPR: Hati-hati Dampak Sosial dan Ekonomi!

Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan, Wakil Ketua MPR: Hati-hati Dampak Sosial dan Ekonomi! Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengingatkan supaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terutama karena adanya penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 di RUU Kesehatan yang akan bersifat omnibus law itu.

"Menanggapi adanya upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dalam pembahasan RUU Kesehatan dewasa ini, semua pihak harus mengedepankan kehatian-hatian," pinta Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, kepada wartawan, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Audiensi dengan DPR, FSP RTMM-SPSI Suarakan Tuntutan Terkait Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Jika hasil olahan tembakau kelak dianggap masuk dalam kategori narkotika dan psikotropika, Lestari mengatakan, akan menimbulkan diskriminasi terhadap petani tembakau yang sudah turun temurun membudidayakan tanaman tembakau sejak zaman kolonial. "Kondisi itu pun akan berdampak secara ekonomi terhadap petani tembakau," terusnya.

Selain itu, narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam undang-undang khusus. Lestari menambahkan, memasukkan tembakau bersama alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam satu pasal zat adiktif di RUU Kesehatan akan menimbulkan permasalahan sosial.

"Pembahasan mengenai RUU Kesehatan itu harus mempertimbangkan berbagai dampak terhadap berbagai pihak dan berbagai aspek," terangnya.

Lestari juga mengingatkan bahwa transparansi sangat penting dalam proses pembahasan RUU Kesehatan. "Supaya para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami latar belakang dan tujuan kebijakan itu dibuat," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengungkapkan kekhawatiran besar jika Pasal 154 sampai Pasal 158 dalam RUU Kesehatan benar-benar disahkan. "RUU Kesehatan, khususnya Pasal 154-158 itu nuansanya tidak adil karena RUU itu menyamakan tembakau dengan narkotika. Padahal, industri hasil tembakau itu legal," tegasnya.

Industri hasil tembakau memiliki izin dan diatur undang-undang serta peraturan lainnya. Industri ini, sebut Panggah, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Saya sudah pernah menyampaikan masalah ini kepada para petani tembakau di dapil saya, Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang. Bahkan, para petani datang ke rumah saya. Mereka dengan tegas menolak pasal itu karena akan sangat merugikan masyarakat. Pasal tembakau di RUU itu tidak adil," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: