- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemprov Terdampak Langsung, Kementerian ESDM Harap Ada Usulan Daerah atas RPMBN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid berharap adanya usulan dan masukan rencana aksi pengelolaan mineral dan batu bara dari Dinas ESDM seluruh Indonesia terhadap dokumen yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasalnya, ia menyebut bahwa pemerintah provinsi justru yang berhadapan langsung dengan dampak kegiatan penambangan.
"Penguatan RPMBN dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan juga tantangan di masa yang akan datang," ujar Wajib dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Menteri ESDM Ajak Negara ASEAN Kolaborasi Percepat Transisi Energi
Wafid mengatakan, Kementerian ESDM selama ini telah bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam menyusun pedoman pengelolaan mineral dan batu bara nasional dan berkelanjutan, yakni dengan menerbitkan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) tahun 2022-2027.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah provinsi, termasuk kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan yang didelegasikan.
Lanjutnya, meskipun pendelegasian izin kepada pemerintah provinsi sebatas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, namun pemerintah provinsi tetap berperan signifikan dalam mendukung pencapaian target nasional pada subsektor mineral dan batu bara.
"Target tersebut di antaranya penerimaan negara, realisasi investasi, kemandirian energi dan ketahanan energi, pemenuhan kebutuhan komoditas di dalam negeri, peningkatan nilai tambah, dan pemulihan lahan bekas tambang," ujarnya.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Tri Winarno menambahkan bahwa RPMBN mempertimbangkan sepuluh aspek, di antaranya aspek daya dukung sumber daya alam, aspek lingkungan, hingga aspek ketersediaan sarana prasarana.
"RPMBN juga memuat enam hal yang dijabarkan menjadi enam pedoman, yaitu penerbitan perizinan, pembinaan dan pengawasan, peningkatan nilai tambah minerba, pengendalian produksi dan penjualan, pengutamaan kepentingan dalam negeri, penetapan target penerimaan negara, dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang," ujar Tri.
Tri mengatakan, penyusunan RPMBN dilatarbelakangi oleh potensi cadangan dan sumber daya alam mineral dan batu bara di Indonesia, sehingga perlu disusun konsep pengelolaan mineral dan batu bara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement