Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pemerintah Santuni Para Korban

Babak Baru Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pemerintah Santuni Para Korban Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan menggelar Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023) mendatang. Acara tersebut juga akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa kick off PPHAM dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada 11 Januari 2023 lalu. Dia pun menyebut, pemerintah mengakui adanya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha 2 Hari, Menko PMK: Penanda Transisi Pandemi ke Endemi

"Mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. Pengakuan ini menjadi niscaya, artinya harus diakui oleh negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh negara," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mahfud juga mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di kemudian hari. Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa pemerintah telah berjanji untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM.

Mahfud menuturkan, Kick Off PPHAM ini dilakukan dengan skema santunan bagi para korban yang telah terverifikasi oleh Komnas HAM. Pasalnya, kata dia, penyesalan melalui jalur hukum kerap kali menemukan jalan buntu bagi pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.

Adapun dalam penyelesaian di persidangan, kata Mahfud, gagal disebabkan oleh persoalan teknis yuridis dalam hal pembuktian kasus-kasus yang ada. Di samping itu, rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga kerapkali terhambat oleh urusan politik.

"Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada empat kasus dengan 35 tersangka, 4 kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas oleh pengadilan, dinyatakan bebas karena tidak bukti terjadi pelanggaran HAM berat," papar Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: