Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha 2 Hari, Menko PMK: Penanda Transisi Pandemi ke Endemi

Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha 2 Hari, Menko PMK: Penanda Transisi Pandemi ke Endemi Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Iduladha 1444H/2023M menjadi momentum penanda transisi pandemi ke endemi Covid-19.

"Cuti bersama ini diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi covid-19 sebagaimana telah diumumkan oleh Bapak Presiden," kata Muhadjir saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 disiarkan di kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Pebisnis Ngeluh Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha, Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Ia menyampaikan, keputusan Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai Libur Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023M didasarkan pada 3 pertimbangan.

"Pertama, transisi dari pandemi menuju endemi; Kedua, untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata serta; Ketiga, untuk meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah," ucap Menko PMK.

Menko PMK menyebut penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, ini merupakan hal biasa dan cerminan dari keberagaman serta ke-Bhinekaan Indonesia.

"Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Iduladha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib, dan aman," ucapnya.

Muhadjir mengungkapkan keterangan secara resmi keputusan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444H/2023M. Dia menyampaikan, Cuti Bersama Iduladha bertambah 2 hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di Ruang Heritage Kemenko PMK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, serta Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, Kamis (22/6/2023).  

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha Jadi 3 Hari!

"Berdasarkan Rapat Tingkat Menteri tanggal 15 Juni 2023, Libur Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023M ditetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023," ujar Muhadjir dalam keterangannya.

Keputusan libur Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023M pada 28 dan 30 Juni 2023 telah ditetapkan melalui perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: