Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah disahkan pada Selasa lalu (20/3/2023). Perda ini disahkan DPRD Sumbar setelah diajukan oleh Pemprov Sumbar.

Merespons hal itu, pengurus Pertashop Sumbar Bersatu sebagai wadah berhimpun pelaku usaha Pertashop di Sumatera Barat meminta Kemendagri untuk mengevaluasi Perda ini.

Baca Juga: Dapat Laporan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pemalang, BPH Migas Siap Tindaklanjuti Aduan

"Pandangan sikap dan masukan kami sampaikan karena Perda Sumbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak hanya mengatur soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok,  opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta sejumlah retribusi daerah, tetapi juga mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," tulis Pertashop Sumbar Bersatu dalam rilisnya, dikutip dari Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mereka menyayangkan pembahasan Perda tersebut, terutama yang terkait dengan PBBKB, karena tidak pernah melibatkan stakeholders terkait, seperti Pertashop Sumbar Bersatu (PSB), Hiswana Migas, atau penyalur bahan bakar kendaraan. Padahal, keterlibatan stakholders dalam pembahasan Ranperda merupakan suatu prosedur yang disyaratkan dalam Undang-Undang.

Penyusunan Perda Sumbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama yang terkait  dengan PBBKB, diduga merupakan kerja tanpa memperhitungkan dampak buruk berganda. Dalam Pasal 24 Ayat (1) draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  disebutkan, "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)", naik 2,5 persen dibandingkan tarif PBBKB sebelumnya yang baru 7,5 persen.

Kemudian, dalam Pasal 24 Ayat (2) draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, 'Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi'.

"Pertashop Sumbar Bersatu berpendapat kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen dan adanya perbedaan tarif PBBKB untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi, jelas akan sangat memberatkan masyarakat atau konsumen BBKB selaku subjek PBBKB dan badan penyedia BBKB  selaku Wajib PBBKB," seru mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: