Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Istimewa

Pertashop Sumbar Bersatu dengan tegas menolak kenaikan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 Persen. DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar pun diminta meninjau kembali pengesahan Perda ini dan meluangkan waktu untuk hearing dengan stakholders terkait. Sementara, Pertashop Sumbar Bersatu meminta Kemendagri dapat mengevaluasi Perda yang mengatur kenaikan PBBKB di Sumatera Barat itu, atau bahkan dibatalkan.

Baca Juga: BPH Migas Imbau Warga Sumba Timur Jaga Kuota BBM

Menurut Pertashop Sumbar Bersatu, kebijakan menaikkan PBBKB sebesar 10 persen itu dinilai akan merugikan pelaku usaha Pertashop di Sumbar yang saat ini tersebar di 464 lokasi. Padahal, pelaku usaha Pertashop sudah ikut menggairahkan iklim usaha di provinsi ini, dengan nilai investasi yang tidak sedikit dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Sejak pertashop berdiri di Sumbar, sudah patuh dan taat mebayar pajak, baik PPN, PPH, PBBKB,  dan izin atau retribusi yang diwajibkan daerah. Namun, selama program kerja sama Pertashop yang dijalnkan Kemendagri dengan Pertamina ini, Pertashop Sumbar Bersatu melihat, belum ada peran pemerintah provinsi dalam mempermudah pelayanan kepada UMKM yang mengelola Pertashop," keluh mereka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: