Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Dituding Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Bantah Pakai Data dan Fakta

Negara Dituding Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Bantah Pakai Data dan Fakta Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang warganet menuding Pemerintah Indonesia tidak punya uang. Dia menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang bokek, sehingga belanja wajib (mandatory spending) kesehatan yang minimal 5% tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Menanggapi cuitan netizen tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah keras atas tuduhan tersebut dengan data dan fakta. Ia bilang keliru bahwa kondisi APBN yang sedang bokek.

"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja," ujar Prastowo dilansir dari akun Twitternya, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Ekonom Tegas Sebut DPR Harus Tolak Usul Erick Thohir Soal Suntikan Modal ke BUMN: APBN Sudah Semakin Berat!

Ia menjelaskan bahwa mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Dalam kebijakan fiskal, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN/APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD'45) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36/2009).

"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun Pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," jelasnya.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang baru dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa realisasi anggaran pendidikan TA 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan Rp621,28 triliun. Sedangkan anggaran kesehatan terealisasi Rp188,12 triliun atau 73,66% dari yang dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.

"Dengan demikian, melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," bebernya.

Dia sampaikan bahwa untuk bidang kesehatan, semangat pemerintah justru mempertajam dan memastikan agar terjamin kesinambungan pendanaannya melalui Rencana Induk Kesehatan.

"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," tukas Prastowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: