Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Perangi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemenaker Gandeng KADIN Gencarkan Sosialisasi

Serius Perangi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemenaker Gandeng KADIN Gencarkan Sosialisasi Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan keseriusannya dalam memerangi kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan tempat kerja.

Hal tersebut salah satunya terwujud lewat kolaborasi bersama 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia untuk menggelar acara 'Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100'. 

Baca Juga: Kemenaker Buka Beasiswa Kuliah Gratis 100% di Polteknaker, Simak Syaratnya!

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah Kemenaker untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial," ujarnya, dikutip Senin (26/6/2023).

Tak hanya itu, Haiyani berujar, bentuk keseriusan Kemenaker lainnnya juga terwujud dengan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. 

Menurut Haiyani, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kekerasan seksual di tempat kerja akan merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (terkena hukuman), maupun perusahaan. Reputasi perusahaan akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Karena itu, mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna, mengatakan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi. Ia meyakini tak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya.

Sementara, jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan. Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini ialah pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web) yang disebut Norma 100. 

Metode ini melindungi tenaga kerja baik usaha kecil, menengah, maupun besar yang akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 mendatang. "Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja. Hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. Jadi perusahaan juga tak sibuk melayani petugas di lapangan karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: