Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman ke Sri Mulyani: Segera Bayarkan Utang Rp258,6 Miliar ke Masyarakat

Ombudsman ke Sri Mulyani: Segera Bayarkan Utang Rp258,6 Miliar ke Masyarakat Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan utang masyarakat senilai Rp258,6 miliar. Angka tersebut merupakan total kewajiban yang termuat dalam sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, hal tersebut tertuang dalam Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

"Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," tegasnya sebagaimana dilansir dari pernyataan resminya, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Tagih Utang Rp775 Miliar, Kemenkeu Kejar 3 Perusahaan Atas Nama Tutut Soeharto

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.

"Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan, dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Sri Mulyani mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor. Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: